Tana Paser - Tahun ini, Sebanyak 941 formasi dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Kabupaten Paser tahun 2023.
Rinciannya, untuk formasi pendidikan sebanyak 545 orang, tenaga kesehatan sebanyak 321 orang, dan pegawai teknis 75 orang.
Ketua Panitia Seleksi CASN Pemkab Paser, Murhariyanto ketika diwawancarai, ia mengatakan kelonggaran formasi teknis di luar dari kesehatan dan pendidikan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Khusus formasi tenaga teknis, siapa pun boleh mendaftar dan terbuka untuk umum. Tidak hanya honorer, selama persyaratan serta kualifikasi pendaftar sesuai formasi yang dibutuhkan, maka bisa melamar.
"Semisal harus ada surat keterangan pernah bekerja di bidang yang membutuhkan dari perusahaan tempat dia bekerja, " ujar Murhariyanto dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser ini juga mengungkapkan, bagi yang telah diterima menjadi P3K. Pemerintah terus meningkatkan haknya layaknya seorang PNS. "Termasuk peluang karir menjadi pejabat, " ungkap Murhariyanto.
Perbedaan yang paling mendasar antara PNS dengan P3K adalah tidak diperbolehkan mutasi ke tempat lain selama kontraknya berlangsung dan tidak ada kenaikan pangkat. Dengan kata lain P3K memiliki kelas jabatan tersendiri.
Seleksi P3K ini seperti halnya tahapan CPNS pada umumnya yang dikelola oleh BKN. Pembedanya, ada tambahan surat keterangan pernah bekerja.
Ia memastikan dalam pelaksanaan seleksi tidak ada intervensi dari pemerintah daerah dari awal Pendaran hingga Selesai tes, langsung terlihat hasilnya di layar secara online.
Sebagai informasi, jumlah pegawai honorer yang mengabdi di Pemkab Paser hingga saat ini berjumlah 4.000 lebih dari data terakhir. Mayoritas dari mereka sudah berusia di atas 35 tahun.