TANA PASER - Memasuki Era Transformasi Pemasyarakatan Modern tantangan baru semakin kompleks.
Sejalan dengan perkembangan digitalisasi, Tuntutan masyarakat pun semakin menggeliat, sehingga pembenahan wajib dilakukan untuk wujudkan Tranformasi Pelayanan Publik yang berkualitas.
Kepala Rutan Tanah Grogot melalui Struktural Pengelolaan Daryadi mengutarakan hal tersebut, menurutnya Sistem Kepenjaraan era dulu jauh berbeda dengan sistem Pemasyarakatan era kini.
" Seiring berjalannya waktu, Sistem Kepenjaraan dulu sama sekarang sangat jauh berbeda, " ungkapnya, Senin (27/11/23).
Sesuai Undang undang pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, menjadi tilik awal kebangkitan Pemasyarakatan Modern, dimana Warga binaan lebih diberikan ruang Berekspresi dan pemenuhan Hak-hak Mereka.
Dari penggunaan kekuatan pun, Sistem pemasyarakatan sangat mengatur hal tersebut dengan ketat, dimana segala penanganan mengedepankan pendekatan Persuasif dan Humanis, tidak dengan kekerasan hal tersebut sejalan dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Pemenuhan Adminstrasi yang Aktual dan Transparan pun mengalami revolusi signifikan, pemanfaatan Teknologi Informasi memudahkan pelayanan di seluruh unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Berbagai Gagagan telah terkonsep ciamik untuk mewujudkan Tranformasi Pemasyarakatan Modern, namun lagi lagi hal tersebut tidak sejalan dengan pemenuhan jumlah Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan yang Kompetibel.
Mengingat Over kapasitas masih menjadi Momok bagi seluruh UPT Pemasyarakatan, di Grogot sendiri masuk 5 Besar UPT terpadat di Kaltim, maklum Rutan Grogot mengarungi 2 Wilayah Yurisdiksi yakni Kabupaten Paser dan Penajam.
Daryadi menegaskan saat ini Rutan Tanah Grogot membutuhkan paling tidak 122 Personil menurut perhitungan ABK (Analisis Beban Kerja).
" Saat ini jumlah Pegawai disini ada 72 orang, agar berjalan optimal paling tidak kita membutuhkan 50 tambahan personil lagi, jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya rutin melaporkan Analisis ABK setiap awal tahun kepada pimpinan pusat.
Hal ini juga yang menuntut Korps Pemasyarakatan di Rutan Tanah Grogot untuk bertugas Ex Officio.
Akan tetapi Rutan Grogot tidak berdiam diri, dengan keterbatasan Rutan Tanah Grogot mampu mengukir prestasi demi Prestasi.
Yang terbaru ini, Rutan Tanah Grogot didampuk sebagai Salah satu Unit Pelaksana Teknis berbasis HAM yang diberikan Menteri Hukum dan HAM RI.
Daryadi bergumam semua itu bukan masalah yang besar yang terpenting semua dilakukan dengan Ikhlas dan Tulus Mengabdi untuk masyarakat.