9 orang WBP Rutan Grogot dapat Remisi Natal

    9 orang WBP Rutan Grogot dapat Remisi Natal
    Kepala Rutan Tanah Grogot Sukarna Trisna Atmaja memimpin langsung penyerahan Remisi Natal.

    TANA PASER - 9 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal yang diberikan langsung tepat pada hari Natal tanggal 25 Desember 2024. (25/12).

    Bertempat di Aula Rutan Tanah Grogot, acara penyerahan Remisi Natal dihadiri oleh Kepala Rutan, Sukarna Trisna Atmaja, Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muljadi beserta staf dan warga binaan beragama kristen Rutan Tanah Grogot. Dalam kegiatan penyerahan remisi ini Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan, Sukarna. “Pemberian RK Natal kepada saudara-saudara umat Nasrani berjalan dengan lancar. Dalam proses pengurusannya telah dipastikan bebas dari segala bentuk pungutan liar dan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, ” terang Sukarna.

    Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna mengatakan sebanyak 9 narapidana Rutan Tanah Grogot diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, sebagaimana menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.04.04-108 Tahun 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Natal Tahun 2024 bagi Narapidana/ Anak Binaan.

    “Dari jumlah penghuni 725 WBP yang saat ini ada di Rutan Tanah Grogot, dari total 18 WBP beragama Nasrani 9 orang kami usulkan mendapat Remisi Khusus - I Hari Raya Natal di 2024, sedangkan 9 orang sisanya belum memenuhi syarat untuk kita usulkan karena belum memenuhi syarat seperti belum memasuki 6 bulan masa pidana, masih berstatus tahanan, dan sedang menjalani subsider pengganti pidana” jelas Sukarna.

    Lanjut Sukarna, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Tanah Grogot.

    Sukarna juga menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dijelaskan juga bahwa Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.

    Sementara itu Plh. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Muljadi mengatakan bahwa proses pengusulan Remisi Natal Tahun 2024 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara transparan dan tanpa adanya KKN sebab sudah secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    “Proes pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 9 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan, ” paparnya. Lebih lanjut, Muljadi berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

    remisi natal rutan tanah grogot sukarna trisna atmaja paser
    Tryan Asma Noor

    Tryan Asma Noor

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Tanah Grogot usulkan enam warga binaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pamitan Dengan Jajaran Forkopimda Maros Dan Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin
    Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing
    Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad

    Ikuti Kami