SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur berhasil amankan 16, 8 Kg narkotika jenis sabu, senilai Rp.17 miliar dari tangan kedua tersangka di kawasan Jalan AW Sjahranie Samarinda pada Rabu (15/2/2022), pukul 22.30 Wita.
Dari 16 Kg jenis sabu yang disita melalui tangan tersangka RS (35thn) warga Banjarmasin dan RM (22 thn) warga Samarinda, diduga barang tersebut dikirim Pemilik dari luar negeri menuju Samarinda melalui beberpa kurir saat pengirimannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam keterangannya Jumat (18/2/2022) mengatakan, modus penyelundupan sabu ini hampir sama dengan pengungkapan penyelundupan sebelumnya yang juga dikirim Pemilik ke Samarinda melalui kurir.
Dalam kronologisnya, RS yang berasal dari Kalsel berperan sebagai pesuruh utama yang bertugas mengamankan paket sabu dari sebuah hotel di Samarinda serta menunggu instruksi lanjut pemilik barang untuk diserhkan lagi ke pesuruh berikutnya dengan upah Rp.10 juta rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan dan berhasil mengendus langkah tersangka yang mengambil satu koper sabu dari sebuah kamar salah satu hotel di Samarinda untuk diamankan ke dalam ruangan rumah kontrakan tersangka, penyidik pun langsung bertindak.
“dari hasil pengerebekan di sebuah rumah kontrakan tersangka ditemukan 5 buah poket dan 1 bungkus sabu disekitar kamar yang digunakan sebagai gudang, serta juga ditemukan sebuah koper yang berisi 17 bal sabu seberat 16, 85 kg.”. Ungkap Ary
Lebih lanjut, atas pengerebekan Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0, 25 gram, HP yang digunakan sebagai alat teransaksi, sendok takar, uang tunai Rp 4, 75 juta, buku catatan transaksi penjualan narkoba dan beberapa plastik klip.
Dari 17 bal narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkusan teh China, jika dirupiahkan dari hasil jula barang, diperkirakan bisa mencapai Rp.17 miliar rupiah, Dan kesemua barang dikirim dari negara luar untuk diedarkan di Kalimantan Timur.
Hinga kini Pihak penyidik Kepolisian Polreta Samarinda masih melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan. Sedangkan kedua Tersangka kini diancam, Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.